Penerimaan Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Keputusan Rapat Paripurna Tanggal 15 Oktober 2024 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk mengisi jabatan sebagai Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
I. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Berkelakuan baik
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika
- Berpendidikan S2 dengan Indeks Prestasi Kumulatif paling rendah 3.00
- Berusia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.
- TOEFL paling rendah 500 (lima ratus), khusus untuk keahlian di Badan Kerja Sama Antar Parlemen TOEFL paling rendah 550 (lima ratus lima puluh).
- Tidak merangkap jabatan pada instansi atau lembaga lain.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan lihat di dokumen berikut.